Bulan Allah `Azza Wajalla Yang
Diharamkan (Disucikan)
Allah azza wajalla menambahkan dan menyandingkan bulan Muharam kepada namanya sendiri sendiri sebagai bentuk pengagungan terhadap bulan tersebut. Hal itu Juga sebagai isyarat bahwa Allah `azza wajalla sendiri yang mengharamkan (peperangan atau kedzaliman) pada bulan tersebut. Oleh karena itu, tidak seorangpun diperbolehkan untuk menghalalakan (peperangan atau kedzaliman) pada bulan ini. Iman Ibn Rojab rahimahullah mengatakan: “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam menamai Muharam dengan bulan Allah `azza wajalla, dan penyandingan (bulan Allah) tersebut menunjukkan keutamaan dan kemuliaan bulan Muharam, karena Allah `azza wajalla tidak menyertakan namanya kecuali kepada makhluk-makhluknya yang istimewa”. [Lathoif al-Ma`arif : 90-91]
Mengagungkan Bulan Muharam, Bulan Allah `Azza
Wajalla
Allah `azza
wajalla mengangungkan kedudukan bulan Muharam di dalam Al-Quran. Allah `azza
wajalla berfirman: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah
dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan
bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka
janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu…” [Q.S
Al-Taubah : 36]. Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam juga menyebutkan
pengagungan bulan tersebut di dalam sunnahnya. Dalam kitab Sohih Bukhori dan
Muslim dari hadis Abi Bakroh radiyallahu `anhu, Nabi shallallahu
`alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika
Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya
ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah,
dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.”
Sejumlah ulama menguatkan pendapat bahwa bulan Muharam adalah bulan yang paling
utama dari bulan haram lainnya. [Lathoif al-Ma`arif : 70]
Abu `Utsman al-Nahdi menuturkan tentang sikaf salaf terhadap bulan Muharam ini dengan mengatakan: “mereka mengagungkan tiga macam 10 hari (yang dimuliakan). 10 hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah dan 10 hari pertama bulan Muharam”. [Lathoif al-Ma`arif : 757]
Larangan Keras Untuk Berbuat Kedzaliman Pada
Bulan Haram Dibanding Bulan Yang Lainnya
Syaikh al-Sa`di rahimahullah mengatakan: “firman Allah `azza wjalla [Janganlah kamu menganiaya diri kamu di dalamnya]. Ada kemungkinan kata ganti [di dalamnya] kembali kepada dua belas bulan itu…….. Ada kemungkinan pula kata gantinya kembali kepada empat bulan haram yang menunjukkan bahwa ini adalah larangan khusus dari berbuat dzalim bagi mereka di dalamnya, ditambah dengan larangan dari berbuat dzalim di setiap waktu, karena pengharamannya yang lebih spesifik maka kezhaliman pada bulan haram lebih berat daripada di bulan lainnya”. [Tafsir al-Sa`di : 228-229]
Sebab Penamaan Bulan Ini Dengan Muharam
Dikatakan bahwa bulan ini dinamakan dengan Muharam karena haramnya melakukan peperangan di bulan tersebut. Iman Ibn Katsir rahimahullah mengatakan: “para ulama berselisih apakah keharaman memulai peperangan di bulan Muharam ini sudah dimansukh (dihapuskan) atau tetap berlaku. Pendapat pertama mengatakan bahwa hukum keharaman memulai peperangan telah dihapus dan ini pendapat yang paling masyhur (popular). Karena setelah ayat “Janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu” Allah `azza wajalla berfirman: “dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya”. Adapun pendapat lain mengatakan bahwa memulai peperangan di bulan tersebut diharamkan dan belum dihapuskan dalilnya adalah firman Allah `azza wajalla: “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu” dalam artian berperang dibolehkan saat kondisi musuh yang menyerang terlebih dahulu sehingga hukum memulai peperangan tetap tidak diperbolehkan. Juga firman Allah `azza wajalla: “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin”. Dengan demikian memulai peperangan dilakukan setelah berlalunya bulan-bulan haram. [Tafsir Ibn Katsir : 2/468-469].
Disunnahkannya Puasa Pada Bulan Muharam
Tentang keutamaan puasa di bulan Muharam ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh radiyallahu `anhu bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Puasa yang paling utama setelah puasa di bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Muharam”. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait apakah (puasa yang dimaksud) puasa satu bulan penuh atau hanya sebagiannya saja. Dzohir hadis menunjukkan sunnahnya berpuasa satu bulan penuh, namun sebagian ulama membawanya ke dalam konteks motivasi untuk memperbanyak puasa di bulan Muharam tapi tidak seluruhnya. Hal itu didasarkan pada sebuah hadis dalam Sohih Bukhari dan Muslim dari Aisyah radiyallahu `anha beliau berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam berpuasa penuh kecuali pada bulan Ramadhan saja. Dan tidak ada bulan lain yang Rasulullah sering berpuasa di dalamnya melebihi bulan Sya`ban”. Namun pendapat tersebut disanggah kelompok lain bahwa hal tersebut hanya apa yang dilihat dan diketahui oleh Aisyah saja dan tidak merepresentasikan keadaan Nabi seluruhnya.
Alasan Rasulullah Shallallahu `Alaihi
Wasallam Memperbanyak Puasa Pada Bulan Sya`Ban Namun Tidak Pada Bulan
Muharam
Iman al-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Mungkin beliau tidak mengetahui keutamaan bulan Muharam kecuali di akhir hidup beliau sehingga belum memungkinkan bagi beliau untuk puasa pada bulan tersebut atau Mungkin juga ada uzur yang menghalangi beliau untuk memperbanyak puasa di dalamnya seperti karena safar, sakit dan juga yang lainnya”. [Syarh Sohih Muslim : 8/37).
Hari Yang Paling Utama Pada Bulan Ini Untuk Berpuasa
Di Dalamnya Adalah Hari `Asyuro
Hari `Asyuro adalah hari kesepuluh pada bulan ini dan pahala puasa di hari tersebut akan menggugurkan dosa satu tahun yang telah berlalu. Hal tersebut dilandaskan pada apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadis Abi Qotadah radiyallahu `anhu bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam saat ditanya tentang puasa `Asyuro beliau mengatakan: “saya berharap agar Allah menghapuskan dosa satu tahun yang telah lewat”. Keutamaan tersebut bisa diraih oleh seorang muslim walaupun hanya puasa di hari `Asyuro saja. Dan tidak pula dihukumi makruh jika puasa hanya dilakukan pada hari ke 10. [Al-Iktiyarot al-Fiqhiyah karangan Ibn Taimiyah halaman 10 dan Fatwa al-Lajnah al-Daimah 10/401].
Hikmah Puasa `Asyuro
Hikmah puasa `Asyuro sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibn Abbas radiyallahu `anhuma dalam Sohih Bukhori dan Muslim bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam ketika tiba di Madinah beliu mendapati penduduknya melakukan puasa di hari `Asyuro, mereka mengatakan: “ini hari yang agung hari di mana Allah `azza wajalla menyelamatkan nabi Musa `alaihissalam dan meneggelamkan Fir`aun. Maka nabi Musa `alaihissalam melakukan puasa sebagai rasa syukur kepada Allah `azza wajalla, maka Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam berkata: “aku lebih layak mengikuti nabi Musa `alaihissalam daripada mereka”. Maka Rasulullah pun berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.
Disunnahkan
Berpuasa Pada Hari Kesembilan Dan Kesepuluh
Hal tersebut dilakukan untuk menyelisihi kaum ahli kitab. Hal itu didasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Ibn Abbas radiyallahu `anhuma beliau mengatakan: “saat Rasulullah berpuasa di hari `asyuro dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa mereka mengatakan: Wahai Rasulullah, itu hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani, Maka Rasulullah mengatakan : jika tahun depan tiba in Syaa Allah kita akan berpuasa pada hari kesembilan juga”. Dalam riwayat lain: “jika aku masih hidup sampai tahun depan aku akan berpuasa pada hari kesembilan juga”. Ibn Abbas radiyallahu `anhuma mengatakan : “tahun depan belum tiba namun Rasulullah telah wafat”. Adapun hadis-hadis yang menceritakan tentang anjuran puasa satu hari sebelum dan sesudah hari Asyuro tidak ada yang sohih, yang ada hanya atsar yang disandarkan kepada Ibn Abbas radiyallahu `anhuma. Dengan demikian tidak boleh dicela orang yang hanya puasa pada hari ke 9,10 dan 11, begitu pula orang yang berpuasa pada hari 10 dan 11 untuk menyelisihi orang-orang Yahudi.
Hukum Niat Puasa `Asyuro Di Siang
Hari
Boleh melakukan puasa di bulan Muharam
Diantaranya pada tanggal 9 dan 10 dengan meniatkannya pada siang hari. Akan
tetapi yang paling sempurna adalah ketika niat puasa itu dilakukan pada malam
harinya [Syarh Sohih Muslim karangan Imam al-Nawawi 8/276 dan Syarh al-Mumti`
Syaikh Ibn Utsaimin 6/359]. Diperbolehkan juga bagi orang yang memiliki hutang
puasa Ramadhan untuk puasa di hari `Asyuro karena waktu untukk mengqodo
puasa sangat luas namun jika puasa `Asyuro diniatkan juga untuk menqodho puasa
secara bersamaan maka ia mendapatkan dua pahala. [lihat Majmu` Fatawa dan
Rosail Syaikh Ibn Utsaimin 20/48].