SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK PERGI

 

Ketika seorang istri dihadapkan pada pilihan untuk bercerai dalam bentuk dan alasan syar`i sekalipun, saya berharap agar ia memperhatikan hal-hal berikut:

Pertama, keputusan ini tidak boleh didasarkan pada keuntungan sementara yang diharapkan setelah perpisahan.

Kedua, keputusan ini tidak boleh didasarkan pada dorongan orang lain, apapun motifnya.

Ketiga, Bahwa orang-orang yang menasihatinya dalam mengambil keputusan yang sangat berbahaya bagi masa depannya, masa depan anak-anaknya, keluarga, dan masyarakat ini, hendaknya bukan orang-orang yang tidak memiliki keahlaian dan pengalaman sama sekali dalam pembinaan keluarga, meskipun termasuk orang-orang terdekatnya, atau bahkan para pengacara yang tidak berpengalaman.

Keempat, Alasan keputusan ini tidak boleh dilandasi keinginan untuk balas dendam, tekanan psikologis sementara, atau fakta bahwa suami melakukan sesuatu yang tidak ia sukai. Karena itu adalah emosi yang pada akhirnya akan mereda dan menghilang.

Kelima, Memberikan kesempatan terakhir bagi suami untuk menyetujui rencana untuk membenahi hubungan rumah tangga melalui para ahli dalam konseling keluarga, dan dia juga menerima apa yang disarankan oleh konselor spesialis tersebut. Jika suaminya menolak, dia dapat memutuskan apa yang dia anggap perlu. demi kepentingan kesehatan psikologisnya dan kepentingan anak-anaknya.

Hanya Allah `azza wajalla yang memberi taufik dalam setiap kebaikan.

Dr Khaled Al-Halibi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama